ini Alasan KEMINFO Wajibkan REGISTRASI ULANG Kartu PRABAYAR
Tujuan registrasi ini :
yang pertama untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi dan memberikan perlindungan juga, misalnya dari spam, sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung akan penipuan dan sebagainya," papar Noor iza.
"Yang kedua, saat ini kita sudah memiliki KTP elektronik yang ada di Kementerian Dalam Negeri, kita mendukung pemanfaatan National Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal Nasional yang nanti validitasnya bisa diperiksa ke Kementerian Dalam Negeri."
"Yang ketiga, memberikan keabsahan data identitas yang jelas siapa pengguna nomor ini sebenarnya."
Banner Ads